Pelatihan Penulisan Deskripsi HaKI dengan Tema “Tips & Trick Menulis Deskripsi HaKI yang memiliki Novelty inovatif untuk Mendukung Hilirisasi Produk”

Standar hasil Penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian. Hasil penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud adalah luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik sehingga memghasilkan suatu karya cipta baru yang dapat menghasilkan pendapatan. Hasil Luaran Penelitian yang dimaksud berupa produk-produk yang dapat dihilirisasikan. Namun perlu adanya perlindungan hukum agar hasil karya tersebut tidak diakui oleh orang lain, salah satu upayanya adalah mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari karya yang telah dihasilkan.

Banyak dosen yang sudah memiliki state of the art serta peta jalan penelitian bidang keahliannya. Hal tersebut sepatutnya dimanfaatkan sebagai modal dasar dalam menghasilkan produk-produk yang dapat dihilirisasi. Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Rightsendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 46 Ayat (5) yang menyebutkan bahwa hasil Penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil Penelitian kepada masyarakat. 

Dari data yang dihimpun UP2M-FTUP, bahwa jumlah HaKI granted dosen meningkat selama 4 tahun terakhir, yaitu pada periode 2018 s.d 2021 sebanyak 81 karya dengan rincian 2 Paten, 24 Paten Sederhana, 27 Desain Industri, dan 31 Hak Cipta. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Fakultas Teknik Universitas Pancasila berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas HaKI karya dosen, khususnya yang dapat dihilirisasikan dengan melalui kegiatan Pelatihan Penulisan Deskripsi HaKI dengan temaTips & Trick Menulis Deskripsi HaKI yang memiliki Novelty inovatif untuk Mendukung Hilirisasi Produk”

Adapun kegiatan ini mengundang narasumber Drs. H. Said Nafik, M.Si., S.H. –  Pemeriksa Paten Madya dari Direktorat Jenderal (DitJen.) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LPPM-UP, Ibu Dra. Hj. Dewi Trirahayu, M.M. yang memberikan sambutan tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam perkembangan hilirisasi hasil penelitian di Universitas Pancasila. Hadir pula dalam kegiatan ini Bapak Dr. Ir. Budhi M. Suyitno, IPM. selaku Dekan FTUP yang membuka kegiatan ini secara resmi.